Larangan Memelihara Anjing tanpa Keperluan yang Disyariatkan

(Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber artikel : www.muslim.or.id)

 

Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa ada keperluan yang diizinkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR. Muslim, no. 1575).

Di riwayat yang lain akan berkurang pahalanya sebesar dua qirath.

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).

Maksud dari qirath dalam hadits ini diperlisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath dalam hadits keutamaan mengikuti penyelenggaraan jenazah sampai menguburkannya yaitu qirath sebesar gunung. Ataukah qirath di sini berbeda dengan qirath pada hadits keutamaan penyelenggaraan jenazah? Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfury berkata,

واختلف في القيراطين المذكورين هنا ، هل هما كالقيراطين المذكورين في الصلاة على الجنازة واتباعها ، فقيل بالتسوية ، وقيل اللذان في الجنازة من باب الفضل واللذان هنا من باب العقوبة ، وباب الفضل أوسع من غيره

“Ulama berselisih pendapat mengenai dua qirath yang disebutkan di sini, apakah sama dengan dua qirath pada shalat jenazah dan mengikuti jenazah. Salah satu pendapat menjelaskan dua qirath pada keutamaan shalat jenazah sedangkan hadits (memelihara anjing) mengenai bab hukuman. Keutamaan itu lebih luas daripada hukuman (maksudnya, dua qirath pada bab hukuman lebih rendah nilainya daripada dua qirath pada bab keutamaan)” (Tuhfatul AL-Ahwadzi 3/4).

An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadits di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya. Beliau berkata,

والقيراط هو مقدار معلوم عند الله تعالى ، والمراد ينقص جزء من أجر عمله

“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadits ini adalah berkurang pahala amalnya” (Syarh Muslim 10/342).

Renungkan apa manfaat memelihara anjing tanpa izin syariat?

Renungkanlah, untuk apa kita memelihara anjing apabila tidak ada manfaatnya? Padahal anjing tersebut bisa hidup bebas jika dibiarkan hidup di alam bebas. Perlu kita renungkan juga:

Bukankah lebih baik uang untuk memelihara anjing kita gunakan untuk bersedekah?

Bukankah lebih baik perhatian untuk anjing kita gunakan untuk memperhatikan anak yatim?

Bukankah waktu kita untuk bermain-main dengan anjing lebih baik kita gunakan untuk hal bermanfaat bagi manusia?

Ingat pula bahwa jilatan anjing merupakan najis dan tergolong dalam najis berat (mughallazhah). Dan cara membersihkannya berbeda dengan najis lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu” (HR. Muslim, no. 279).

Renungkan juga bahwa terkadang anjing yang dipelihara di depan rumah umumnya akan menganggu orang lain dan pejalan kaki. Tidak jarang anjing menggonggong kencang, membuat takut dan membuat kaget bahkan mengejar orang serta menimbulkan teror.

 

Boleh memelihara anjing apabila ada kebutuhan yang diperkenankan syariat

Misalnya anjing untuk berburu. Sebagaimana firman Allah,

وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya” (Al-Maidah/5 : 4).

Bagaimana dengan memelihara anjing untuk menjaga rumah? Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. An-Nawawi termasuk ulama yang membolehkan. Beliau berkata,

هَلْ يَجُوز اِقْتِنَاء الْكِلَاب لِحِفْظِ الدُّور وَالدُّرُوب وَنَحْوهَا ؟ فِيهِ وَجْهَانِ : أَحَدهمَا : لا يَجُوز ، لِظَوَاهِر الأَحَادِيث ، فَإِنَّهَا مُصَرِّحَة بِالنَّهْيِ إِلا لِزَرْعٍ أَوْ صَيْد أَوْ مَاشِيَة , وَأَصَحّهمَا : يَجُوز ، قِيَاسًا عَلَى الثَّلاثَة

“Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah dan jalan? Ada dua pendapat ulama. Salah satunya menyatakan tidak boleh karena secara eksplisit, hadits melarang dan membolehkannya hanya pada tiga hal saja, yaitu untuk menjaga tanaman pertanian, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternak. Pendapat yang paling shahih adalah boleh karena diqiyaskan dengan bolehnya tiga hal tersebut” (Syarh Muslim 10/340).

Sedangkan ulama lain yang tidak membolehkan yaitu Ibnu Qudamah. Beliau berkata,

وإن اقتناه لحفظ البيوت ، لم يجز ; للخبر . ويحتمل الإباحة . وهو قول أصحاب الشافعي ; لأنه في معنى الثلاثة ، فيقاس عليها . والأول أصح ; لأن قياس غير الثلاثة عليها ، يبيح ما يتناول الخبر تحريمه . قال القاضي : وليس هو في معناها ، فقد يحتال اللص لإخراجه بشيء يطعمه إياه ، ثم يسرق المتاع

“Memelihara anjing untuk menjaga rumah tidak boleh berdasarkan hadits tersebut. Hadits tersebut memang bisa dipahami kemungkinan bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah, karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan. Hal ini diqiyaskan dengan tiga hal tersebut. Pendapat pertama lebih tepat (tidak boleh). Karena selain tiga tujuan tadi, tetap diharamkan. Al-Qadhi mengatakan, ‘Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri akan mencuri barang-barang (di dalam rumah)’” (Al Mughni, 4/324).

Kami merasa lebih tentram dengan pendapat yang tidak membolehkan karena masih banyak cara lain untuk menjaga rumah selain mengandalkan anjing penjaga. Semisal ronda, memasang detektor atau semisalnya atau memakai jasa penjaga untuk suatu kompleks perumahan.

Demikian semoga bermanfaat.

—–

@Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id