Bahaya Laten Komunisme Dan Sosialisme

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

 

Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami*)

Segala puji hanya bagi Allah semata, shalawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi yang tidak ada Nabi lagi setelahnya.

Majelis Al-Majma Al-Fiqhi telah mempelajari suatu masalah yang sangat berbahaya, yaitu masalah “Komunisme dan Sosialisme”. Kami juga telah mempelajari hal-hal yang terkait masalah ini yang tersebar di tengah dunia Islam, yang berupa ghazwul fikri (perang pemikiran) yang merancukan entitas kesatuan negara serta membuat rancu entitas perkembangan individu dan akidah mereka. Kekeliruan-kekeliruan yang ada di dalam pemerintahan serta masyarakatnya membuat mereka tidak perhatian terhadap bahaya perang pemikiran ini (yang dilancarkan oleh pengusung komunisme dan sosialisme).

Al-Majma Al-Fiqhi merasa bahwa banyak negara di dunia Muslim menderita kevakuman intelektual dan ideologis, terutama berkaitan ide-ide dan keyakinan komunis dan sosialis ini telah diimpor dan disusun sedemikian rupa untuk diterapkan di masyarakat Muslim. Hal ini menyebabkan kegoncangan dalam akidah dan kerusakan pemikiran, perilaku serta nilai-nilai kemanusiaan, juga menyebabkan destabilisasi semua komponen kebaikan yang ada di masyarakat. Tampak jelas sekali bahwa negara-negara besar dengan berbagai rezimnya masing-masing berusaha keras untuk merusak seluruh negara yang menisbatkan diri pada Islam dengan semangat permusuhan dan khawatir akan kebangkitan kaum Muslimin.

Oleh karena itu, semua negara anti-Islam mengincar dua hal penting: akidah dan akhlak. Dalam ranah akidah, mereka mendorong setiap orang yang memeluk prinsip komunisme untuk menyatakan kepada banyak orang bahwa prinsip mereka adalah sosialisme, maka mereka mengerahkan stasiun radio, surat kabar dan media propaganda dan penulis-penulis yang disewa. Lalu terkadang mereka menamai gerakan-gerakan mereka ini dengan kebebasan berekspresi, terkadang dinamai modernisme atau terkadang dinamai demokrasi dan sebutan-sebutan lainnya. Adapun hal-hal yang bertentangan dengan ideologi mereka yang merupakan perbaikan dan penjagaan terhadap nilai-nilai serta cita-cita luhur ajaran Islam, mereka sebut sebagai gerakan reaksioner, kemunduran, oportunisme atau semisalnya.

Dalam ranah akhlak, mereka menyerukan pornografi dan percampur-bauran lawan jenis, yang mereka namai juga sebagai modernisme dan kebebasan berekspresi. Mereka mengetahui dengan sangat baik bahwa ketika akidah dan akhlak telah dikuasai maka akan dikuasai pula  panel kontrol terhadap pemikiran dan politik. Jika itu terjadi, maka dikuasailah semua pilar-pilar kebaikan dan perbaikan, serta mereka bisa mengarahkan sesuai dengan keinginan mereka.

Maka munculah dari situ konflik intelektual serta konflik ideologi dan politik. Dikuatkanlah semua elemen-elemen pendukung mereka, bahkan didukung dengan penguatan dana, senjata dan media propaganda. Bahkan para pendukung itu ditempatkan di tengah masyarakat dan mengontrol pemerintahan. Maka jangan bertanya lagi apa yang terjadi setelahnya, berupa pembunuhan, penculikan, pengekangan kebebasan dan penahanan bagi semua orang yang memiliki agama atau fitrah yang lurus. Inilah sebabnya mengapa invasi Komunis telah berhasil menyerang negara-negara Muslim yang belum memiliki kekebalan dalam nilai-nilai agama dan akhlaknya untuk menghadapi invasi dari luar. Maka Al-Majma Al-Fiqhi dengan segala keterbatasannya memberikan peringatan terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh perang pemikiran, akidah dan politik ini, yang bisa diwujudkan dalam berbagai sarana, baik melalui media, militer dan lainnya.

Maka konfrensi Al-Majma Al-Fiqhi yang diselenggarakan di Mekah memutuskan:

  1. Secepatnya kembali mengecek ulang terhadap semua program belajar dan kurikulum yang saat ini diterapkan di sekolah-sekolah, apakah terbukti telah disusupi oleh pemikiran atheisme, komunisme yang beracun dan secara samar diselipkan untuk memerangi negara-negara berlatar belakang Islam melalui tangan anak-anak, para guru, para penulis dan yang selain mereka.
  2. Secepatnya kembali mengecek ulang terhadap semua sistem di negara-negara Islam, khususnya di bidang media, ekonomi, perdagangan internal, perdagangan eksternal dan perangkat-perangkat pemerintah daerah, dalam rangka memperbaiki, mengevaluasi dan mempertahankan pilar-pilar ajaran Islam yang shahih (benar), yang hakikatnya pilar-pilar Islam ini berperan dalam menyelamatkan entitas negara dan bangsa serta menjaga masyarakat dari kebencian dan permusuhan sertamenyebarkan semangat persaudaraan, kerja sama dan kerukunan.
  3. Kerjasama antara negara dengan masyarakat Islam untuk mempersiapkan sekolah khusus dan pembentukan para du’atul amna’ (para da’i yang menyerukan keamanan), sebagai bentuk langkah konservatif untuk melawan invasi dengan segala bentuknya, serta menghadapinya dengan pendidikan yang mendalam dan mudah diakses oleh semua orang yang tertarik untuk mempelajari hakikat invasi asing dan bahayanya di satu sisi, serta mempelajari hakikat Islam dan keindahan-keindahan Islam pada sisi yang lain. Kemudian sekolah-sekolah dan para da’i tersebut ketika sudah menjamur di negara-negara Islam, diharapkan mereka bisa meng-counter pemikiran-pemikiran Barat yang menyimpang tersebut, sehingga tegaklah barisan ilmiah, amaliyah yang terstruktur dan realistis untuk membendung semua arus yang mengincar sisa-sisa nilai-nilai Islam di hati rakyat.

Al-Majma Al-Fiqhi juga menyerukan kepada seluruh ulama Muslim dimanapun berada dan seluruh organisasi Islam di dunia untuk bergandengan tangan melawan pemikiran-pemikiran menyimpang yang berbahaya yang mengincar agama, akidah dan syariat Islam. Dan mengusulkan hukuman bagi para penyerunya di negara masing-masing serta menjelaskan kepada masyarakat mengenai hakikat sosialisme dan komunisme, bahwa sosialisme dan komunisme ini memerangi Islam.

Sungguh Allah lah yang memfirmankan kebenaran dan Dia pula yang memberikan petunjuk kepada jalan yang benar. Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada penghulu kita, Nabi Muhammad, keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

*) Adalah divisi khusus dari OKI (Organisasi Kerjasama Islam) yang membahas fikih Islam. OKI sendiri saat ini terdiri dari 57 negara.