Keutamaan Membersamai Imam ketika Takbiratul Ihram
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Amal yang dianjurkan oleh syariat adalah bersegera menuju ke masjid ketika adzan sudah dikumandangkan. Di antara faidah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Ath-Thibi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits di atas,
“Di dunia, dia terbebas dari beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang munafik, dan diberi taufik agar beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang yang ikhlas. Di akhirat, dia terbebas dari azab yang diberikan kepada orang-orang munafik, atau dipersaksikan bahwa dia bukanlah termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik. Karena sesungguhnya, jika orang-orang munafik itu mendirikan shalat, mereka akan mendirikan shalat dengan rasa malas. Sedangkan kondisi orang-orang tersebut (yang membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.) berbeda dengan kondisi orang-orang munafik.” (Syarh Ath-Thibi, 3: 74)
Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan faidah bahwa di antara kiat penting agar seseorang terbebas dari penyakit kemunafikan adalah dia menjaga pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan berusaha senantiasa membersamai imam ketika takbiratul ihram.
An-Nawawi rahimahullah berkata,
“Disunnahkan untuk konsisten membersamai imam ketika takbiratul ihram, yaitu dengan hadir di masjid ketika iqamah dikumandangkan … “
Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan,
“Para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan menjadi lima pendapat tentang bagaimanakah kondisi seseorang yang mendapatkan keutamaan takbiratul ihram. Pendapat yang paling shahih adalah ketika seseorang mendapati (membersamai) imam ketika takbiratul ihram. Setelah itu, dia menyibukkan dirinya dengan menunaikan shalat tanpa diiringi rasa was-was yang nyata. Jika dia terlambat (tidak membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.), dia pun tidak mendapatkan keutamaannya.” (Lihat Al-Majmu’ 4: 206 dan Syarh Shahih Muslim 4: 363)
Termasuk di antara perkara yang menunjukkan keutamaan yang besar dari membersamai imam ketika takbiratul ihram adalah perkataan sebagian ulama, “Ketika iqamah dikumandangkan, sedangkan dia masih shalat sunnah, maka hendaknya shalat sunnah tersebut dihentikan, agar mendapatkan keutamaan shalat wajib sejak awal.” [1]
Catatan penting dari hadits di atas adalah bahwa keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut tidaklah khusus didapatkan ketika seseorang shalat di masjidil haram atau masjid nabawi. Akan tetapi, keutamaan tersebut bisa didapatkan ketika seseorang shalat di semua masjid di seluruh negeri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,
والفضل المترتب على هذا الحديث عام في كل مسجد جماعة ، في أي بلد ، وليس خاصاً بالمسجد الحرام أو المسجد النبوي . وبناءً عليه فمن حافظ على صلاة أربعين يوماً يدرك فيها تكبيرة الإحرام مع الجماعة كتبت له براءتان براءة من النار وبراءة من النفاق ، سواء كان مسجد المدينة أو مكة أو غيرهما من المساجد .
“Keutamaan yang diperoleh berdasarkan hadits ini bersifat umum, mencakup semua masjid yang didirikan shalat jamaah, di semua negeri, dan tidak khusus hanya untuk masjidil haram atau masjid nabawi. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang menjaga shalat selama empat puluh hari, dia membersamai jamaah (imam) ketika takbiratul ihram, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik. Baik dia shalat di masjid di kota Madinah, di kota Makkah, atau masjid-masjid yang lainnya.” [Fataawa Islaam, Su’aal wa Jawaab, 1: 3480 (Maktabah Syamilah)]
Faidah penting lainnya dari hadits di atas adalah tentang keutamaan ikhlas dalam ibadah, termasuk shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ
“Siapa saja yang shalat ikhlas karena Allah … “
Semoga Allah Ta’ala menjadikan amal-amal kita ikhlas karena-Nya dan dijauhkan dari sifat dan karakter orang-orang munafik. [2]
[Selesai]
***
@Rumah Kasongan, 7 Dzulqa’dah 1441/ 28 Juni 2020
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Silakan dilihat kembali pembahasan tentang masalah ini di sini:
https://muslim.or.id/51122-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-4.html
[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 54-55 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.