Ditulis Oleh : Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du
Setiap ibadah akan bernilai pahala ketika ibadah yang dilakukan sesuai tuntunan. Di antara kesempurnaan agama islam yaitu menjelaskan semua kebutuhan pemeluknya dan salah satu bentuk kasih sayang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya adalah beliau menjelaskan kepada umatnya berbagai macam aturan dan panduan dalam beribadah.
Termasuk diantaranya, aturan ketika puasa. Beliau ajarkan secara rinci kepada umatnya bagaimana agar mereka bisa melakukan ibadah puasa secara sempurna. Berikut 28 catatan singkat seputar puasa:
[1.] Masuk dan keluarnya bulan ramadhan dengan melihat hilal dengan mengikuti ketetapan pemerintah.
[2.] Mulai puasa ramadhan bisa dengan melihat hilal dan/atau menggenapkan bulan sya’ban 30 hari jika hilal tidak terlihat.
[3.] Puasa secara bahasa maknanya menahan. Secara istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan; mulai terbit fajar subuh hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat.
[4.] Puasa ramadhan wajib berniat sejak malam hari, adapun puasa sunnah tidak.
[5.] Puasa wajib bagi seorang muslim yang baligh, berakal dan sehat.
[6.] Puasa memiliki beberapa keutamaan, diantaranya Allah yang langsung akan memberikan pahala dan doa orang berpuasa tidak tertolak, orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan, puasa akan memberikan syafaat pada hari kiamat, dan yang lainnya.
[7.] Faedah puasa yaitu agar menjadi muslim yang bertaqwa.
[8.] Hikmah puasa yaitu agar kita berjiwa sosial merasakan penderitaan orang yang kelaparan dan rasa lapar mampu menahan syahwat seseorang untuk melakukan maksiat,puasa mengajarkan disiplin dengan memperhatikan waktu sahur dan buka puasa, puasa juga mengajarkan untuk produktif dengan memanfaatkan waktu dengan baik, dan lainnya.
[9.] Jangan lupa sahur
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sahur-lah kalian, karena dalam makan sahur itu ada keberkahan.” (HR. Al-Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).
- Sebaik-baiknya Sahur dengan kurma. (HR. Abu Daud, no. 2345).
- Agar puasa kita beda dengan puasa ahli kitab. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096). Berarti dengan sahur, anda menyatakan diri anda beda dengan ahli kitab.
- Agar kita mendapat shalawat dari Malaikat. Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad no. 11086, shahih).
- Jangan sia-siakan waktu yang mustajab (waktu sahur).
- Mengakhirkan sahur (Muttafaq ‘alaih).
- Jarak antara waktu sahur dengan adzan sekitar 50 ayat (Muttafaq ‘alaihi).
- Batas sahur yaitu ketika adzan subuh dikumandangkan.
[10.] Jangan lewatkan shalat rawatib sebelum Subuh dan pastikan shalat subuh berjamaah.
[11.] Hendaknya berkata dan berlaku baik (HR. Al-Bukhari no. 1903).
[12.] Sibukkan dengan baca Al-Qur’an dan amal ibadah lainnya.
[13.] Tidak gaduh atau berteriak (HR. Al-Bukhari no. 1894).
[14.] Mendermakan ilmu, harta, kemuliaan, badan, dan akhlak.
[15.] Doa mustajab menjelang berbuka, maka sibukkanlah dengan doa. (HR. At-Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396, shahih)
[16.] Segerakan berbuka (Muttafaqun ‘alaih).
- Membaca Basmalah lalu makan kurma dan berdo’a sebelum shalat. (HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164, hasan shahih).
- Membaca doa buka puasa
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah berbuka mengucapkan: ‘Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)’.” (HR. Abu Daud no. 2357, hasan).
- Shalat dulu kemudian makan.
- Memberi hidangan berbuka bagi orang yang puasa (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan shahih).
- Mendoakan orang yang memberi makan.
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى
“Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku]” (HR. Muslim no. 2055)
- Berdoa setelah makan.
[17.] Shalat Tarawih 11 rakaat yang lebih utama dengan waktu shalat yang cukup lama.
Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Al-Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
[18.] Shalat bersama imam sampai selesai, maka ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk. (HR. Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah).
[19.] Shalat Tarawih 2 rakaat salam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
“Shalat malam adalah dua rakaat dua rakaat. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[20.] Hal-hal yang membatalkan puasa di antaranya :
- Makan dan minum.
- Hubungan suami istri.
- Haidh dan Nifas.
- Keluar sperma.
- Muntah dengan sengaja
[21.] Hal-hal yang tidak membatalkan puasa :
- Hijamah (bekam) jika tidak melemahkan fisik.
- Muntah sedikit.
- Bersiwak dan gosok gigi.
- Mencuci tangan atau semprotan pembersih hidung, atau oksigen yang dimasukkan melalui hidung, apabila bagian yang masuk tenggorokan tidak ditelan.
- Pil-pil pengobatan yang diletakan di bawah lidah untuk pengobatan sariawan atau lainnya juga tidak membatalkan puasa selagi dihindari masuknya ke dalam tenggorokan.
- Memasukkan alat perekam ke lubang vagina, atau jari untuk pemeriksaan. (Fatawa Al-Lajnah ad-Da’imah, 10/172).
- Memasukkan lensa monitor atau spiral atau yang serupa dengannya ke dalam Rahim.
- Benda yang dimasukkan ke lubang air seni, masudnya; pipa yang dimasukkan ke lubang tempat aliran air seni pada kemaluan laki-laki atau perempuan, atau benda yang dihubungkan dengan sinar atau obat, atau tempat untuk membersihkan wadah air seni.
- Melubangi gigi atau mencopot gigi gerahang atau pembersih gigi atau bersiwak dan bersikat gigi asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggerokan.
- Kumur-kumur dan oksigen buatan yang dilakukkan di mulut, asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggorokan.
- Injeksi pengobatan di tubuh atau obat atau pembuluh darah, selain infus pengganti makanan.
- Menghirup Gas oksigen.
- Menghirup Gas pembius yang diberi bahan cair sebagai suplemen.
- Benda-benda yang diserap kulit, seperti bahan cairan atau minyak angin atau benda tempelan lainnya yang mengandung bahan medis atau kimia.
- Memasukkan selang (pipa kecil) ke urat-urat untuk kepentingan pemotretan atau pengobatan rongga jantung atau anggota badan lainnya.
- Memasukkan alat untuk melihat yang dimasukkan ke bagian luar lambung untuk pemeriksaan atau operasi medis.
- Mengambil bintik atau bendul-bendul yang di dalam hati atau lainnya selagi tidak dibarengi dengan bahan cairan suplemen.
- Alat yang digunakan untuk melihat pencernaran bila dimasukkan tidak dibarengi dengan bahan-bahan suplemen atau benda lainnya.
- Masuknya alat atau benda medis ke otak atau sumsum.
[22.] Hukum-hukum seputar puasa :
- Orang sakit yang yang bisa diharapkan kesembuhannya maka mengqodho di hari-hari yang lain. Adapun bagi yang sakit yang tidak kunjung sembuh yaitu dengan membayar fidyah.
- Wanita haid dan nifas mengqodho puasa pada hari-hari yang lain.
- Orang yang safar boleh tidak puasa dan mengqodhonya di waktu lain, namun jika kuat tidak mengapa ia berpuasa.
- Orang lanjut usia tidak wajib puasa tapi wajib membayar fidyah setiap hari.
- Wanita yang hamil dan menyusui hukum asalnya mereka harus mengqhodo puasanya di waktu lain, namun jika tidak mampu karena sebab yang syar’i maka boleh bagi mereka membayar fidyah.
- Adapun yang berhubungan badan di siang hari maka baginya mengqodho dan bayar fidyah
[23.] Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan.
[24.] Cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada dua:
- Pertama, dengan dibuatkan makanan (siap saji), kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika di sudah tua.
- Kedua, memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para ulama mengatakan: besarnya: 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau setengah sha’ (2 mud = 1,5 kg) untuk selain gandum. Akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model kedua ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya.
[25.] Adapun waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Dia boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan). Dia juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (As-Syarhul Mumthi’, 6/207).
[26.] Zakat fitrah dilakukan sebelum melaksanakan shalat iedul Fitri, jika dilakukan setelahnya maka termasuk sedekah biasa. Zakat fitrah dengan makanan pokok bukan dengan uang.
[27.] I’tikaf di sepuluh akhir bulan ramadhan.
[28.] Berhari raya bersama pemerintah.
Demikian beberapa catatan penting puasa selama bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wabillahi taufiq.
Ditulis Oleh:
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله
(Kontributor Bimbinganislam.com)
Sumber artikel : bimbinganislam.com